Minggu, 05 Mei 2013

Definisi Ikan, Hukum dan Perlindungannya


                 Masih banyak yang belum mengerti tentang pengertian ikan, banyak menyatakan ikan hanyalah ikan yang dimakan.Sedangkan menurut beberapa undang-undang ikan bukanlah demikian.kenyataannya banyak mahasiswa, masyarakat termasuk pengawas perikanan yang kami tanya mengenai pengertian ikan hanya menjawap ikan adalah mahluk hidup yang hidup dalam air dan bersirip. Jawaban itu benar hanya saja baru sebagian dari jenis ikan. Berdasarkan peraturan perundangan berlaku dan berkaitan kepastian hukum apabila terjadi kasus pidana mengenai pengertian ikan maka siapa yang harus menangani, apa penyidik pegawai negeri sipil perikanan atau penyidik pegawai negeri kehutanan atau yang lainnya. 

                Contoh kasus yang terjadi penangkapan penyu yang dilindungi tanpa izin, kasus ini siapa yang harus menangani ?Disatu pihak hewan yang dilindungin oleh PPNS Kehutanan disatu pihak penyu termasuk ikan makan PPNS Perikanan yang menangani.Pertanyaan demi pertanyaan kami lontarkan apakah penyu, buaya, kodok atau ular laut adalah termasuk jenis ikan, pasti banyak yang menjawab bukan.Maka dibawah ini beberapa penjelasan tentang ikan.

Pengertian / Definisi Ikan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Rebublik Indonesia No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan. Pada pasal 1 angka 2, Sumber daya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya, kemudian diganti dengan Undang-Undang Rebublik Indonesia No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Pada pasal 1 angka 2, Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan, angka 4, Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan, pasal 7 ayat (5) Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan perairan yang masing-masing dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
               Kemudian dirubah dengan Undang-Undang Rebublik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Rebublik Indonesia No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Pada pasal 1 angka 2, Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan, angka 4, Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan, pasal 7 ayat (6) Menteri menetapkan jenis ikan yang dilindungi dan kawasan konservasi perairan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

               Selain itu Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia No. 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumberdaya Ikan.Pada pasal 1 angka Pada pasal 1 angka 5. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan, angka 6, Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan
Pada penjelasan pasal undang-undang diatas ini dimaksud dengan “jenis ikan” adalah :
a. ikan bersirip (pisces);
b. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca);
d. ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);
e. tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f. kodok dan sebangsanya (amphibia);
g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya (reptilia);
h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya (mammalia);
i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas; semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.

2. Undang-Undang Rebublik Indonesia No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan. Pada pasal 1 angka 10, Ikan adalah semua biota perairan sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.Diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia No. 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan.Pada pasal 1 angka 7, Ikan adalah semua biota perairan sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.
Pada penjelasan ayat ini yang dimaksud Pengertian ikan” meliputi :
a. ikan bersirip (pisces);
b. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca);
d. ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);
e. tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f. kodok dan sebangsanya (amphibia);
g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya (reptilia);
h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya (mammalia);
i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas; semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.

3. Undang-Undang Rebublik Indonesia No. 21 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konversi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh. Pada pasal 1 huruf (c), Ikan termasuk mollusca dan crustacea kecuali yang termasuk dalam jenis sedenter.

4. Definisi bebas lain tentang ikan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati perairan, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntungkan sebagai makanan bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. (Direktorat Standardisasi dan Akreditasi Ditjen P2HP, 2010). Pedoman cara penanganan ikan yang baik (CPnIB) di unit pemasok (Suplayer).
Jenis-jenis ikan yang dilindungi apabila sudah masuk dalam beberapa kategori sebagai berikut:
Terancam Punah (CR = Critically Endangered)
Berbahaya Punah (E = Endangered)
Punah di alam liar (EW = Extict in the wild)
Punah (EX = Extinct)
              Secara Internasional ada bentuk konvensi yang berupaya untuk melindungi perdagangan spesies-spesies flora dan fauna, seperti Convension on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES-WFF).Ada juga konvensi bernama Convension on Biological Diversity (CBD).Di Indonesia ada yang disebut Konservasi Sumber Daya Ikan (KSDI).
              Di Indonesia berlaku undang-undang yang mengatur tentang perikanan, seperti: UU No.31/2004 tentang perikanan, PP No. 60/2007 tentang KSDI, UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Bunyi UU No 31/2004 Pasal-1:8: KSDI adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemberdayaan SDI, termasuk ekosistim, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersedian dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan  tetap meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman SDI.
               Definisi ikan menurut UU No. 31/2004 Pasal-1:4: Ikan adalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan. Penjelasannya memasukkan jenis-jenis: Pisces (Ikan Bersirip); Crustacea(Udang Rujungan, Kepiting, dan sebangsanya); Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi, Gurita, Siput, dan sebangsanya); Coelenteterata (Ubur-ubur dan sebangsanya); Echinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya);Amphibia (Kodok dan sebangsanya); Reptilia (Buaya, penyu, kura-kura, Biawak, Ular Air, dan sebangsanya); Algae (rumput Laut dan tumbuhan-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis termasuk diatas; semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
Prinsip penyelenggaraan KSDI menurut PP No. 60/2007 adalah:
-Pendekatan Kehati-hatian
-Pertimbangan Bukti Ilmiah
-Pertimbangan Kearifan Lokal
-Pengelolaan Berbasis Masyarakat
-Keterpanuan Pengembangan Wilayah Pesisir
-Pencegahan Tangkap Lebih
-Pengembangan Alat Tangkap, Cara Penangkapan Ikan, dan Pembudidayaan Ikan yang Ramah Lingkungan
-Pertimbangan Kondisi Sosial Masyarakat
-Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati yang Berkelanjutan
-Perlindungan Struktur dan Fungsi Alami Ekosistim Perairan yang Dinamis
-Perlindungan Jenis dan Kualitas Genetik Ikan, dan
-Pengelolaan Adaptif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong Komentarnya ya... Biar aku bisa memperbaaiki apa yang kurang dan salah.
Mohon bantuannya ^_^

My Blog List

Statistik Uchiha Arjhi'e