Masih banyak yang
belum mengerti tentang pengertian ikan, banyak menyatakan ikan hanyalah ikan
yang dimakan.Sedangkan menurut beberapa undang-undang ikan bukanlah
demikian.kenyataannya banyak mahasiswa, masyarakat termasuk pengawas perikanan
yang kami tanya mengenai pengertian ikan hanya menjawap ikan adalah mahluk
hidup yang hidup dalam air dan bersirip. Jawaban itu benar hanya saja baru
sebagian dari jenis ikan. Berdasarkan peraturan perundangan berlaku dan
berkaitan kepastian hukum apabila terjadi kasus pidana mengenai pengertian ikan
maka siapa yang harus menangani, apa penyidik pegawai negeri sipil perikanan
atau penyidik pegawai negeri kehutanan atau yang lainnya.
Contoh kasus yang
terjadi penangkapan penyu yang dilindungi tanpa izin, kasus ini siapa yang
harus menangani ?Disatu pihak hewan yang dilindungin oleh PPNS Kehutanan disatu
pihak penyu termasuk ikan makan PPNS Perikanan yang menangani.Pertanyaan demi
pertanyaan kami lontarkan apakah penyu, buaya, kodok atau ular laut adalah
termasuk jenis ikan, pasti banyak yang menjawab bukan.Maka dibawah ini beberapa
penjelasan tentang ikan.
Pengertian /
Definisi Ikan sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Rebublik Indonesia No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan. Pada pasal 1 angka 2,
Sumber daya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya,
kemudian diganti dengan Undang-Undang Rebublik Indonesia No. 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan. Pada pasal 1 angka 2, Sumber daya ikan adalah potensi semua
jenis ikan, angka 4, Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan, pasal 7 ayat
(5) Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan perairan yang masing-masing
dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk kepentingan ilmu pengetahuan,
kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya.
Kemudian dirubah
dengan Undang-Undang Rebublik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Rebublik Indonesia No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Pada
pasal 1 angka 2, Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan, angka 4,
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus
hidupnya berada di dalam lingkungan perairan, pasal 7 ayat (6) Menteri menetapkan
jenis ikan yang dilindungi dan kawasan konservasi perairan untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan
dan/atau lingkungannya.
Selain itu Peraturan
Pemerintah Rebublik Indonesia No. 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumberdaya
Ikan.Pada pasal 1 angka Pada pasal 1 angka 5. Sumber daya ikan adalah potensi
semua jenis ikan, angka 6, Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan
Pada penjelasan pasal
undang-undang diatas ini dimaksud dengan “jenis ikan” adalah :
a. ikan bersirip
(pisces);
b. udang, rajungan,
kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c. kerang, tiram,
cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca);
d. ubur-ubur dan
sebangsanya (coelenterata);
e. tripang, bulu
babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f. kodok dan
sebangsanya (amphibia);
g. buaya, penyu,
kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya (reptilia);
h. paus, lumba-lumba,
pesut, duyung, dan sebangsanya (mammalia);
i. rumput laut dan
tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); dan
j. biota perairan
lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas; semuanya
termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
2. Undang-Undang
Rebublik Indonesia No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan
Tumbuhan. Pada pasal 1 angka 10, Ikan adalah semua biota perairan sebagian atau
seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati,
termasuk bagian-bagiannya.Diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Rebublik
Indonesia No. 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan.Pada pasal 1 angka 7, Ikan
adalah semua biota perairan sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam
air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.
Pada penjelasan ayat
ini yang dimaksud Pengertian ikan” meliputi :
a. ikan bersirip
(pisces);
b. udang, rajungan,
kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c. kerang, tiram,
cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca);
d. ubur-ubur dan sebangsanya
(coelenterata);
e. tripang, bulu
babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f. kodok dan
sebangsanya (amphibia);
g. buaya, penyu,
kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya (reptilia);
h. paus, lumba-lumba,
pesut, duyung, dan sebangsanya (mammalia);
i. rumput laut dan
tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae); dan
j. biota perairan
lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas; semuanya
termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
3. Undang-Undang
Rebublik Indonesia No. 21 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Pelaksanaan
Ketentuan-Ketentuan Konversi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut
Tanggal 10 Desember 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan
Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh. Pada
pasal 1 huruf (c), Ikan termasuk mollusca dan crustacea kecuali yang termasuk
dalam jenis sedenter.
4. Definisi bebas
lain tentang ikan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati
perairan, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntungkan
sebagai makanan bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan
baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,
dan/atau pembuatan makanan atau minuman. (Direktorat Standardisasi dan
Akreditasi Ditjen P2HP, 2010). Pedoman cara penanganan ikan yang baik (CPnIB)
di unit pemasok (Suplayer).
Jenis-jenis ikan yang
dilindungi apabila sudah masuk dalam beberapa kategori sebagai berikut:
Terancam Punah (CR =
Critically Endangered)
Berbahaya Punah (E =
Endangered)
Punah di alam liar
(EW = Extict in the wild)
Punah (EX = Extinct)
Secara Internasional
ada bentuk konvensi yang berupaya untuk melindungi perdagangan spesies-spesies
flora dan fauna, seperti Convension on International Trade in Endangered
Species of Wild Flora and Fauna (CITES-WFF).Ada juga konvensi bernama
Convension on Biological Diversity (CBD).Di Indonesia ada yang disebut
Konservasi Sumber Daya Ikan (KSDI).
Di Indonesia berlaku
undang-undang yang mengatur tentang perikanan, seperti: UU No.31/2004 tentang
perikanan, PP No. 60/2007 tentang KSDI, UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Bunyi UU No 31/2004
Pasal-1:8: KSDI adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemberdayaan
SDI, termasuk ekosistim, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan,
ketersedian dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan tetap
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman SDI.
Definisi ikan menurut
UU No. 31/2004 Pasal-1:4: Ikan adalah jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
Penjelasannya memasukkan jenis-jenis: Pisces (Ikan
Bersirip); Crustacea(Udang
Rujungan, Kepiting, dan sebangsanya); Mollusca (Kerang, Tiram, Cumi, Gurita, Siput, dan
sebangsanya); Coelenteterata (Ubur-ubur
dan sebangsanya); Echinodermata (teripang,
bulu babi, dan sebangsanya);Amphibia (Kodok
dan sebangsanya); Reptilia (Buaya,
penyu, kura-kura, Biawak, Ular Air, dan sebangsanya); Algae (rumput Laut dan
tumbuhan-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan biota perairan lainnya
yang ada kaitannya dengan jenis-jenis termasuk diatas; semuanya termasuk
bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
Prinsip penyelenggaraan KSDI menurut PP No. 60/2007 adalah:
-Pendekatan
Kehati-hatian
-Pertimbangan Bukti
Ilmiah
-Pertimbangan Kearifan
Lokal
-Pengelolaan Berbasis
Masyarakat
-Keterpanuan
Pengembangan Wilayah Pesisir
-Pencegahan Tangkap
Lebih
-Pengembangan Alat
Tangkap, Cara Penangkapan Ikan, dan Pembudidayaan Ikan yang Ramah Lingkungan
-Pertimbangan Kondisi Sosial
Masyarakat
-Pemanfaatan
Keanekaragaman Hayati yang Berkelanjutan
-Perlindungan Struktur
dan Fungsi Alami Ekosistim Perairan yang Dinamis
-Perlindungan Jenis
dan Kualitas Genetik Ikan, dan
-Pengelolaan Adaptif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong Komentarnya ya... Biar aku bisa memperbaaiki apa yang kurang dan salah.
Mohon bantuannya ^_^